Koordinasi Penyusunan Desain Olahraga Daerah, Dispora Kaltara Kunjungi Dispora Sulteng
Palu, Sulawesi Tengah Kadispora Sulteng Muchsin Husain Pakaya, SE., M.Si menerima kunjungan dispora kaltara (Kalimantan utara) dalam rangka koordinasi penyusunan desain olahraga daerah (DOD) bertempat di GBK andi Raga Pettalolo Rabu, 13/05/2026.
Kadispora sulteng beserta jajarnya menyambut kedatangan dispora kaltara, pertama kadispora menyampaikan Program 9 BERANI adalah visi pembangunan prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan aksi nyata. Program ini difokuskan pada pemenuhan layanan dasar, ekonomi, dan infrastruktur.
“BERANI Cerdas: Pendidikan gratis (SMA/SMK/SLB), beasiswa, dan bantuan seragam.
BERANI Sehat: Layanan kesehatan gratis melalui UHC.
BERANI Lancar: Perbaikan 1.000 km jalan desa.
BERANI Menyala: Elektrifikasi seluruh desa bekerja sama dengan PLN.
BERANI Berkah: Program religius, termasuk jeda aktivitas 30 menit sebelum waktu ibadah.
BERANI Makmur: Peningkatan ekonomi petani/nelayan (berani panen raya & tangkap banyak).
BERANI Harmoni: Pengembangan 1.000 Desa Wisata (DEWI).
BERANI Sejahtera: Bantuan bibit sawit (SAWIRA) untuk petani.
BERANI Tanggap: Penanganan cepat bencana dan keadaan darurat.
Program ini bertujuan memastikan pelayanan dan bantuan tepat sasaran dengan pendampingan langsung dari Pemprov.” Jelas kadispora
Aguslia Irinne dari dispora kaltara menyampaikan terimakasih sudah disambut oleh kadispora sulteng beserta jajarnya dan sudah menyampaikan program 9 berani pemerintah prov sulteng, saat ini dispora kaltara berkeinginan untuk dapat menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD).
“Rencana ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, serta untuk dapat meningkatkan olahraga prestasi dan melahirkan atlet-atlet muda potensial,” ungkap irinne
Menanggapai hal tersebut kadispora menyampaikan pengembangan maupun peningkatan prestasi olahraga di daerah dapat tercapai dengan sistematis dan berkelanjutan.
“Pertama-tama memiliki Peraturan sebagai Payung Hukum (Peraturan Gubernur) yang akan mengatur dan melindungi, seluruh masyarakat olahraga, komponen olahraga dan ekosistem olahraga. harus membentuk tim koordinasi sebagai satuan kerja yang akan menghimpun dan semua pontensi daerah yang ada, untuk di tuangkan ke dalam Peraturan Gubernur nanti,” ujar kadispora
Untuk menyusun Peraturan Gubernur, ada beberapa referensi yang perlu di jadikan rujukan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah.