Dispora Prov Sulteng Gelar Sosialisasi Penetapan Retribusi Sewa Hutan Kota Tahun 2024
Palu, Sulawesi Tengah Dispora Prov Sulteng menggelar sosialisasi penetapan retribusi sewa hutan kota Tahun 2024. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah peraturan pelaksanaanya. Sosialisasi di gelar asrama atlet PPLP. Senin, 23/12/2024
Sambutan kadispora yang diwakili oleh Sekdispora Alfina A. Deu., SKM., M.Si ia menyampaikan, Perda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait penerbitan perda tersebut, maka Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Sulteng selaku penanggung jawab pengeloaan area Hutan Kota.
Sekdis menjelaskan, lokasi Hutan Kota yang dipinjam pakaikan ke Pemkot pada 2018 untuk kegiatan masyarakat, telah berakhir masa peminjamannya pada 2022, sehingga pengelolaan sudah diserahkan kembali pemerintah provinsi dan dipercayakan ke Dispora Prov Sulteng.
Sekdispora menjelaskan, untuk besaran penarikan retribusi, sekdispora mengarahkan pelaku usaha melihat langsung di dalam perda. Secara garis besar, penarikan retribusi dilakukan berdasarkan luas lokasi, sehingga dari hitungan luasan lokasi usaha akan diketahui nominal retribusinya.
“Para pelaku usaha yang dihutan kota silahkan sampaikan uneg-uneg terkait masalah retribusi sewa hutan kota kami akan dengarkan dan kita diskusikan Bersama-sama.” Ujar sekdis
Selain itu, ia menyampaikan apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Hutan Kota dan meminta retribusi, silakan melapor ke Dispora, sebab Hutan Kota merupakan kewenangan Dispora.
Turut Hadir :
Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional dispora
Nur Gamar, SE., MSA Narasumber
Supardin Kahar, S.Sos
Masyarakat para pelaku usaha hutan kota palu
PPID DISPORA SULTENG