Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyusun dan membuat laporan pelayanan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit-unit kerja terkait.