Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Menyusun dan membuat laporan pelayanan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
  5. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit-unit kerja terkait.

Dokumen Pendukung

No Nama Dokumen Keterangan Aksi
1 c Unduh